Dispusip Bakal Reakreditasi Enam Perpustakaan Umum di Jakarta
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan akreditasi kembali untuk keenam perpustakaan umum yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Setiap aspek kehidupan kita bisa ditunjang dengan koleksi ataupun informasi yang ada di perpustakaan
Sebagai persiapan, Dispusip Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melakukan pendalaman dan pendampingan instrumen akreditasi Perpustakaan Umum melalui kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing perpustakaan umum.
Kepala Dispusip DKI Jakarta, Firmansyah mengatakan, proses re-akreditasi harus menjadi momentum bagi perpustakaan umum bertransformasi menjadi perpustakaan yang lebih baik dan membawa lebih banyak manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Sylviana Murni-Dispusip Bersinergi Gelar Ngobrol dengan Anak Peringati HAN“Perpustakaan memiliki dampak yang holistik di masyarakat. Setiap aspek kehidupan kita bisa ditunjang dengan koleksi ataupun informasi yang ada di perpustakaan,” ujar Firmansyah, Senin (24/7).
Selain Unit Pengelolaan Perpustakaan Jakarta di Cikini, Dispusip DKI Jakarta juga menaungi Perpustakaan Umum yang terletak di kantor Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada masing-masing wilayah kota administrasi di DKI Jakarta. Proses re-akreditasi ini sendiri akan berlangsung pada bulan Agustus dan September 2023.
“Tantangan kita adalah bagaimana menyampaikannya pada masyarakat yang membutuhkan. Di situ kreativitas dan inovasi dibutuhkan,” tandas Firmansyah.